Di dunia terdapat banyak bentuk negara
yang berbeda-beda antara lain negara kesatuan, negara serikat, perserikatan
negara (Konfederasi) , UNI, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil,
dominion, koloni, protektorat, mandat, trust.
Proklamasi kemerdekaan indonesia pada 17
agustus 1945 nyatanya tidak mengakhiri segalanya, sebaliknya, pernyataan
kemerdekaan indonesia oleh presiden soekarno tersebut justru menjadi awal mula
kehidupan indonesia yang sesungguhnya. Salah satu hal paling mendasar yang
perlu diperjuangkan pasca kemerdekaan adalah kesejahteraan ekonomi rakyat.
Selama lebih dari 300 tahun, rakyat indonesia hidup dibawah kekuasaan jajahan
bangsa lain, lantaran sumber daya mereka dieksploitasi penjajah, dan hasilnya
pun kemudian yang menikmati adalah bangsa penjajah. Pasca kemerdekaan,
indonesia mendapat kebebasan dan sekaligus tantangan baru untuk dengan mandiri
melakukan pembangunan dan menyejahterakan rakyatnya.
Pada masa orde lama, presiden soekarno nampak amat berusaha
mewujudkan idealisme-idealismenya terkait dengan pembangunan dan
penyelenggaraan pemerintah negara. Presiden soekarno dengan
idealisme-idealismenya, ingin agar Indonesia kemudian dapat bersanding sejajar
dengan negara-negara besar lainnya seperti Amerika Serikat dan Uni Soviet.
Pasca Indonesia merdeka, dunia internasional tengah dalam
keadaan tegang oleh perang dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet.
Presiden Soekarno kemudian menjadi salah satu pemraksasa gerakan non-blok, dan
menempatkan indonesia sebagai negara yang tidak memihak baik blok barat maupun
blok timur. Orientasi pembangunan kedalam Indonesia kemudian nampak dari
strategi radikal “Bardikari” yang berusaha diwujudkan oleh Presiden Soekarno.
Melalui strategi ini, Presiden Soekarno berusaha membuat Indonesia menjadiu
negara mandiri, dan dengan menggalakkan “Ganyang Malaysia” Indonesia resmi
keluar dari PBB. Dunia Internasional khususnya negara-negara adidaya, memandang
Indonesia terlalu radikal dengan merealisasikan strategi “Berdikari” nya dan
dengan itu juga Indonesia dianggap tidak membutuhkan bantuan luar negeri.
Pada awal kemerdekaan Indonesia, muncul
perdebatan mengenai bentuk negara yang akan digunakan Indonesia apakah negara
kesatuan ataukah negara federal. Namun akhirnya disepakati bahwa Indonesia
merupakan negara kesatuan kemudian ditetapkan dalam UUD 1945 oleh PPKI pada 18
Agustus 1945.
Presiden Soekarno, dalam pidatonya pada 1 Juni 1945 megatakan
bahwa nasionalisme Indonesia atau negara kesatuan merupakan sebuah takdir.
Bangsa Indonesia harus mengatasi badai besar ketika Belanda
kembali datang untuk melakukan agresi militer tahun 1948-1949 hingga akhirnya
berkat perjuangan bangsa Indonesia melalui perjanjian-perjanjian dengan
Belanda, bentuk negara Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat.
Tujuan Belanda membentuk negara serikat adalah untuk melemahkan persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia pada waktu itu. Banyak timbul pergolakan parlemen di
Indonesia yang menjadi awal pemicu diubahnya bentuk negara dari serikat menjadi
kesatuan. Melalui Mosi Natsir yang didukung oleh banyak fraksi di parlemen ini
akhirnya mengantarkan Indonesia menjadi negara kesatuan sejak 17 Agustus 1950.
Meskipun telah kembali menjadi negara kesatuan sesuai dengan
konstitusi yang berlaku UUDS1950 pasal1 ayat (1) banyak sekali timbul upaya
pemberontakan di berbagai daerah hingga tahun 1958. Kondisi ini membuat
penyelenggaraan negara tidak optimal sehingga Presiden harus mengambil tindakan
dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali
menggunakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Hal ini mampu meyakinkan kembali bahwa negara kesatuan merupakan
yang terbaik dan menghilangkan keraguan akan pecahnya negara Indonesia.
Dalam Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”
dan Pasal 37 ayat(5) "Khusus mengenai bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan".
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin
kokoh setelah dilaksanakan amandemen dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diawali dari adanya kesepakatan MPR yang salah
satunya yaitu tidak mengganti bunyi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sedikitpun & terus mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia menjadi bentuk final negara Indonesia.
Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan dilandasi
pertimbangan bahwa negara kesatuan merupakan bentuk yang ditetapkan dari mulai
berdirinya negara Indonesia & dianggap paling pas untuk mengakomodasi ide
persatuan sebuah bangsa yang plural/majemuk dilihat dari berbagai latar
belakang (dasar pemikiran).
UUD RI tahun 1945 secara nyata memiliki spirit agar Indonesia
terus bersatu, baik yang terdapat dalam Pembukaan ataupun dalam pasal-pasal
Undang-Undang Dasar yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan RI dalam
5 Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal
25A dan pasal 37 ayat (5) UUD RI tahun 1945.
Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Repub dipertegas dalam
alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Dengan menyadari seutuhnya bahwa dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dasar berdirinya bangsa Indonesia
dalam Negara Kesatuan, Pembukaan tersebut tetap dipertahankan & dijadikan
pedoman.Sebagai tindak lanjut dari sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945
maka dibentuklah Komite Nasional Indonesia (KNI). Komite Nasional Indonesia
adalah badan yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum
diselenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu). KNIP diketuai oleh Mr. Kasman
Singodimejo. Anggota KNIP dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Tugas pertama
KNIP adalah membantu tugas kepresidenan. Namun, kemudian diperluas tidak hanya
sebagai penasihat presiden, tetapi juga mempunyai kewenangan legislatif.
Wewenang KNIP sebagai DPR ditetapkan dalam rapat KNIP tanggal 16 Oktober 1945.
Dalam rapat tersebut, wakil presiden Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Pemerintah RI No. X yang isinya
meliputi hal-hal berikut.
a.
KNIP sebelum DPR/MPR
terbentuk diserahi kekuasaan legislatif untuk membuat undang -undang dan ikut
menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
b.
Berhubung gentingnya
keadaan, maka pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja
KNIP yang diketuai oleh Sutan Syahrir. Komite Nasional Indonesia disusun dari
tingkat pusat sampai daerah. Pada tingkat pusat disebut Komite Nasional
Indonesia Pusat (KNIP) dan pada tingkat daerah yang disusun sampai tingkat
kawedanan disebut Komite Nasional Indonesia.
Pada
tanggal 22 agustus 1945 PPKI bersidang
untuk yang ketiga kalinya dan menghasilkan keputusan antara lain pembentukan
Partai Nasional Indonesia, yang pada waktu itu dimaksudkan sebagai satu-satunya
partai politik di Indonesia (partai tunggal). Dalam perkembangannya muncul
Maklumat tanggal 31 Agustus 1945 yang memutuskan bahwa gerakan dan persiapan
Partai Nasional Indonesia ditunda dan segala kegiatan dicurahkan ke dalam
Komite Nasional. Sejak saat itu, gagasan satu partai tidak pernah dihidupkan
lagi. Demi kelangsungan kehidupan demokrasi, maka KNIP mengajukan usul kepada
pemerintah agar rakyat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mendirikan
partai politik. Sebagai tanggapan atas usul tersebut, maka pada tanggal 3
November 1945 pemerintah mengeluarkan maklumat pemerintah yang pada intinya
berisi memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik.
Maklumat itu kemudian dikenal dengan Maklumat Pemerintah tanggal 3 November
1945. Partai politik yang muncul setelah Maklumat Pemerintah tanggal 3 November
1945 dikeluarkan antara lain Masyumi, Partai Komunis Indonesia, Partai Buruh
Indonesia, Parkindo, Partai Rakyat Jelata, Partai Sosialis Indonesia, Partai
Rakyat Sosialis, Partai Katolik, Permai, dan PNI. November 1945 atas prakarsa
dari markas tertinggi TKR diadakan pemilihan pemimpin tertinggi TKR yang baru.
Yang terpilih adalah Kolonel Soedirman, Komandan Divisi V/Banyumas. Sebulan
kemudian pada tanggal 18 Desember 1945, Soedirman dilantik sebagai Panglima
Besar TKR dengan pangkat jenderal.Oerip Soemohardjo tetap menduduki jabatan
lamanya sebagai Kepala Staf Umum TKR dengan pangkat Letnan Jenderal (Letjen).
Terpilihnya Soedirman merupakan titik tolak perkembangan organisasi kekuatan
pertahanan keamanan. Pada bulan Januari 1946, TKR berubah menjadi Tentara
Rakyat Indonesia (TRI). Pada bulan Juni 1947 nama TRI berubah menjadi Tentara
Nasional Indonesia (TNI). Sampai dengan pertengahan 1947, bangsa Indonesia
telah berhasil menyusun, mengonsolidasikan dan sekaligus mengintegrasikan alat
pertahanan dan keamanan. TNI bukanlah semata-mata alat negara atau pemerintah,
melainkan alat rakyat, alat “revolusi” Dan alat bangsa Indonesia.
Pada
tahun 1965 terjadi pemberontakan PKI dan pada tahun 1967 Soeharto menjadi
Presiden oleh pemilu MPRS menggantikan Presiden Soekarno. Pada saat yang sama
masa orde baru resmi dimulai. Presiden Soeharto beserta dengan kabinetnya
bekerja dengan cukup keras memperjuangkan pembangunan.
Pada
tahun 1998 Presiden Soeharto resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai
presiden Indonesia seteleh lebih kurang 33 tahun memerintah Indonesia.setelah
lebih kurang 32 tahun pada masa pemerintahan Soeharto Indonesia lebih cenderung
bersistem otoriter, setelah reformasi pembangunan Indonesia berdasar pada asas
demokrasi dimana kesejahteraan rakyat menjadi focus dan perhatian pemerintah.
Dengan
memperhatikan dan mengamati proses perkembangan pembangunan di Indonesia pasca
kemerdekaan,masa orde lama, orde baru dan kemudian pasca reformasi, dapat
dilihat bahwa pembangunan di Indonesia sifatnya sangan dinamis, bahkan
cenderung bergantung pada pemimpin yang sedang menjabat, juga keadaan dunia
internasional. Hari-hari ini, dengan pemimpin oleh Presiden Jokowi Dodo. Indonesia
masih menganut asas demokrasi sebagai landasan pembangunan. Hal ini bahwa
kesejahteraan merupakan focus utama pemerintah. Menurut penulis, orientasi
pembangunan yang sebaiknya dilakukan oleh pemerintah Indonesia saat ini adalah
orientasi pembangunan kedalam. Hal ini gunda mematangkan kualitas masyarakat
Indonesia sendiri dalam menghadapi perkembangan dunia di masa mendatang.
Apabila orientasi keluar dilakukan tanpa kematangan kualitas yang cukup dari
dalam, maka bukan mustahil Indonesia justru nantinya akan dikendalikan dan
disetir oleh Negara-negara lain yang member bantuan, berinvestasi, dan
sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar