Senin, 15 Februari 2016

artikel membangun bentuk indonesia pasca merdeka

Di dunia terdapat banyak bentuk negara yang berbeda-beda antara lain negara kesatuan, negara serikat, perserikatan negara (Konfederasi) , UNI, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil, dominion, koloni, protektorat, mandat, trust.

Proklamasi kemerdekaan indonesia pada 17 agustus 1945 nyatanya tidak mengakhiri segalanya, sebaliknya, pernyataan kemerdekaan indonesia oleh presiden soekarno tersebut justru menjadi awal mula kehidupan indonesia yang sesungguhnya. Salah satu hal paling mendasar yang perlu diperjuangkan pasca kemerdekaan adalah kesejahteraan ekonomi rakyat. Selama lebih dari 300 tahun, rakyat indonesia hidup dibawah kekuasaan jajahan bangsa lain, lantaran sumber daya mereka dieksploitasi penjajah, dan hasilnya pun kemudian yang menikmati adalah bangsa penjajah. Pasca kemerdekaan, indonesia mendapat kebebasan dan sekaligus tantangan baru untuk dengan mandiri melakukan pembangunan dan menyejahterakan rakyatnya.
Pada masa orde lama, presiden soekarno nampak amat berusaha mewujudkan idealisme-idealismenya terkait dengan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah negara. Presiden soekarno dengan idealisme-idealismenya, ingin agar Indonesia kemudian dapat bersanding sejajar dengan negara-negara besar lainnya seperti Amerika Serikat dan Uni Soviet.
Pasca Indonesia merdeka, dunia internasional tengah dalam keadaan tegang oleh perang dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Presiden Soekarno kemudian menjadi salah satu pemraksasa gerakan non-blok, dan menempatkan indonesia sebagai negara yang tidak memihak baik blok barat maupun blok timur. Orientasi pembangunan kedalam Indonesia kemudian nampak dari strategi radikal “Bardikari” yang berusaha diwujudkan oleh Presiden Soekarno. Melalui strategi ini, Presiden Soekarno berusaha membuat Indonesia menjadiu negara mandiri, dan dengan menggalakkan “Ganyang Malaysia” Indonesia resmi keluar dari PBB. Dunia Internasional khususnya negara-negara adidaya, memandang Indonesia terlalu radikal dengan merealisasikan strategi “Berdikari” nya dan dengan itu juga Indonesia dianggap tidak membutuhkan bantuan luar negeri.

Pada awal kemerdekaan Indonesia, muncul perdebatan mengenai bentuk negara yang akan digunakan Indonesia apakah negara kesatuan ataukah negara federal. Namun akhirnya disepakati bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan kemudian ditetapkan dalam UUD 1945 oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Presiden Soekarno, dalam pidatonya pada 1 Juni 1945 megatakan bahwa nasionalisme Indonesia atau negara kesatuan merupakan sebuah takdir.
Bangsa Indonesia harus mengatasi badai besar ketika Belanda kembali datang untuk melakukan agresi militer tahun 1948-1949 hingga akhirnya berkat perjuangan bangsa Indonesia melalui perjanjian-perjanjian dengan Belanda, bentuk negara Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat. Tujuan Belanda membentuk negara serikat adalah untuk melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia pada waktu itu. Banyak timbul pergolakan parlemen di Indonesia yang menjadi awal pemicu diubahnya bentuk negara dari serikat menjadi kesatuan. Melalui Mosi Natsir yang didukung oleh banyak fraksi di parlemen ini akhirnya mengantarkan Indonesia menjadi negara kesatuan sejak 17 Agustus 1950.
Meskipun telah kembali menjadi negara kesatuan sesuai dengan konstitusi yang berlaku UUDS1950 pasal1 ayat (1) banyak sekali timbul upaya pemberontakan di berbagai daerah hingga tahun 1958. Kondisi ini membuat penyelenggaraan negara tidak optimal sehingga Presiden harus mengambil tindakan dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali menggunakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Hal ini mampu meyakinkan kembali bahwa negara kesatuan merupakan yang terbaik dan menghilangkan keraguan akan pecahnya negara Indonesia.
Dalam Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”
dan Pasal 37 ayat(5) "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan".
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kokoh setelah dilaksanakan amandemen dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diawali dari adanya kesepakatan MPR yang salah satunya yaitu tidak mengganti bunyi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sedikitpun & terus mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi bentuk final negara Indonesia. Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan dilandasi pertimbangan bahwa negara kesatuan merupakan bentuk yang ditetapkan dari mulai berdirinya negara Indonesia & dianggap paling pas untuk mengakomodasi ide persatuan sebuah bangsa yang plural/majemuk dilihat dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran).
UUD RI tahun 1945 secara nyata memiliki spirit agar Indonesia terus bersatu, baik yang terdapat dalam Pembukaan ataupun dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan RI dalam 5 Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A dan pasal 37 ayat (5) UUD RI tahun 1945.
Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Repub dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Dengan menyadari seutuhnya bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dasar berdirinya bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan, Pembukaan tersebut tetap dipertahankan & dijadikan pedoman.Sebagai tindak lanjut dari sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 maka dibentuklah Komite Nasional Indonesia (KNI). Komite Nasional Indonesia adalah badan yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diselenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu). KNIP diketuai oleh Mr. Kasman Singodimejo. Anggota KNIP dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Tugas pertama KNIP adalah membantu tugas kepresidenan. Namun, kemudian diperluas tidak hanya sebagai penasihat presiden, tetapi juga mempunyai kewenangan legislatif. Wewenang KNIP sebagai DPR ditetapkan dalam rapat KNIP tanggal 16 Oktober 1945. Dalam rapat tersebut, wakil presiden Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Pemerintah RI No. X yang isinya meliputi hal-hal berikut.
a.       KNIP sebelum DPR/MPR terbentuk diserahi kekuasaan legislatif untuk membuat undang -undang dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
b.      Berhubung gentingnya keadaan, maka pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja KNIP yang diketuai oleh Sutan Syahrir. Komite Nasional Indonesia disusun dari tingkat pusat sampai daerah. Pada tingkat pusat disebut Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan pada tingkat daerah yang disusun sampai tingkat kawedanan disebut Komite Nasional Indonesia.
Pada tanggal 22 agustus 1945 PPKI bersidang untuk yang ketiga kalinya dan menghasilkan keputusan antara lain pembentukan Partai Nasional Indonesia, yang pada waktu itu dimaksudkan sebagai satu-satunya partai politik di Indonesia (partai tunggal). Dalam perkembangannya muncul Maklumat tanggal 31 Agustus 1945 yang memutuskan bahwa gerakan dan persiapan Partai Nasional Indonesia ditunda dan segala kegiatan dicurahkan ke dalam Komite Nasional. Sejak saat itu, gagasan satu partai tidak pernah dihidupkan lagi. Demi kelangsungan kehidupan demokrasi, maka KNIP mengajukan usul kepada pemerintah agar rakyat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mendirikan partai politik. Sebagai tanggapan atas usul tersebut, maka pada tanggal 3 November 1945 pemerintah mengeluarkan maklumat pemerintah yang pada intinya berisi memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Maklumat itu kemudian dikenal dengan Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945. Partai politik yang muncul setelah Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 dikeluarkan antara lain Masyumi, Partai Komunis Indonesia, Partai Buruh Indonesia, Parkindo, Partai Rakyat Jelata, Partai Sosialis Indonesia, Partai Rakyat Sosialis, Partai Katolik, Permai, dan PNI. November 1945 atas prakarsa dari markas tertinggi TKR diadakan pemilihan pemimpin tertinggi TKR yang baru. Yang terpilih adalah Kolonel Soedirman, Komandan Divisi V/Banyumas. Sebulan kemudian pada tanggal 18 Desember 1945, Soedirman dilantik sebagai Panglima Besar TKR dengan pangkat jenderal.Oerip Soemohardjo tetap menduduki jabatan lamanya sebagai Kepala Staf Umum TKR dengan pangkat Letnan Jenderal (Letjen). Terpilihnya Soedirman merupakan titik tolak perkembangan organisasi kekuatan pertahanan keamanan. Pada bulan Januari 1946, TKR berubah menjadi Tentara Rakyat Indonesia (TRI). Pada bulan Juni 1947 nama TRI berubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sampai dengan pertengahan 1947, bangsa Indonesia telah berhasil menyusun, mengonsolidasikan dan sekaligus mengintegrasikan alat pertahanan dan keamanan. TNI bukanlah semata-mata alat negara atau pemerintah, melainkan alat rakyat, alat “revolusi” Dan alat bangsa Indonesia.
Pada tahun 1965 terjadi pemberontakan PKI dan pada tahun 1967 Soeharto menjadi Presiden oleh pemilu MPRS menggantikan Presiden Soekarno. Pada saat yang sama masa orde baru resmi dimulai. Presiden Soeharto beserta dengan kabinetnya bekerja dengan cukup keras memperjuangkan pembangunan.
Pada tahun 1998 Presiden Soeharto resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden Indonesia seteleh lebih kurang 33 tahun memerintah Indonesia.setelah lebih kurang 32 tahun pada masa pemerintahan Soeharto Indonesia lebih cenderung bersistem otoriter, setelah reformasi pembangunan Indonesia berdasar pada asas demokrasi dimana kesejahteraan rakyat menjadi focus dan perhatian pemerintah.

Dengan memperhatikan dan mengamati proses perkembangan pembangunan di Indonesia pasca kemerdekaan,masa orde lama, orde baru dan kemudian pasca reformasi, dapat dilihat bahwa pembangunan di Indonesia sifatnya sangan dinamis, bahkan cenderung bergantung pada pemimpin yang sedang menjabat, juga keadaan dunia internasional. Hari-hari ini, dengan pemimpin oleh Presiden Jokowi Dodo. Indonesia masih menganut asas demokrasi sebagai landasan pembangunan. Hal ini bahwa kesejahteraan merupakan focus utama pemerintah. Menurut penulis, orientasi pembangunan yang sebaiknya dilakukan oleh pemerintah Indonesia saat ini adalah orientasi pembangunan kedalam. Hal ini gunda mematangkan kualitas masyarakat Indonesia sendiri dalam menghadapi perkembangan dunia di masa mendatang. Apabila orientasi keluar dilakukan tanpa kematangan kualitas yang cukup dari dalam, maka bukan mustahil Indonesia justru nantinya akan dikendalikan dan disetir oleh Negara-negara lain yang member bantuan, berinvestasi, dan sebagainya.